Monday, November 18, 2013

Jangan Lupakan Perlindungan pada Anak

  • Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
  • Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
  • Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  • Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
  • Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  • Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, demi pengembangan dirinya.
  • Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.
  • Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  • Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
  • Setiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara
  • Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
  • Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
  • Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Undang undang Republik Indonesia, No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Salam,
Abby

Monday, November 11, 2013

Osteoporosis pada Anak

Apa yang dimaksud dengan osteoporosis?
Osteoporosis berasal dari bahasa Yunani yang berarti tulang yang berongga. Berdasarkan World Health Organization (WHO), osteoporosis adalah suatu keadaan dimana massa tulang berada 2,5 di bawah standar deviasi rata-rata puncak massa tulang yang dapat dicapai pada saat seseorang berusia 18-30 tahun. Namun, definisi berdasarkan WHO tidak dapat diterapkan pada anak karena anak-anak belum mencapai puncak masa tulang. Berdasarkan National Institutes of Health (NIH), osteoporosis adalah suatu kelainan tulang yang ditandai dengan kekuatan tulang yang berkurang sehingga pada akhirnya menyebabkan peningkatan risiko fraktur/ patuh tulang.
Osteoporosis dapat terjadi ketika tulang kehilangan mineral seperti kalsium lebih cepat sebelum tubuh dapat menggantikannya. Hal tersebut mengakibatkan tulang lebih rapuh dan lebih mudah patah. Osteoporosis lebih sering terjadi pada orang dewasa terutama pada perempuan yang sudah mencapai usia menopause, tetapi osteoporosis mungkin terjadi pada setiap usia.
Osteoporosis jarang terjadi pada anak dan remaja. Apabila keadaan tersebut terjadi, biasanya disebabkan oleh penyakit lainnya atau penggunaan obat tertentu. Keadaan ini disebut sebagai osteoporosis sekunder. Namun, terdapat keadaan osteoporosis primer yang disebabkan osteogenesis imperfekta. Pada anak terkadang tidak diketahui penyebab dari osteoporosis sehingga dinamakan osteoporosis idiopatik juvenile. Osteoporosis pada anak dapat menjadi satu masalah yang signifikan karena seharusnya pada usia tersebut merupakan waktu optimal pembentukan tulang. Massa tulang mencapai puncaknya hingga usia 30 tahun. Semakin tinggi puncak massa tulang, semakin rendah kemungkinan akan terjadinya osteoporosis di kemudian hari. Pembentukan massa tulang dipengaruhi faktor keturunan (genetik) dan gaya hidup, terutama jumlah asupan kalsium, serta tingkat aktivitas fisik.

Apa saja gejala osteoporosis pada anak?
Osteoporosis pada anak tidak selalu menunjukkan gejala yang jelas. Namun, gejala yang mungkin timbul adalah nyeri pada punggung bawah, pinggang, lutut, pergelangan kaki, dan telapak kaki, kesulitan berjalan, bentuk tulang belakang yang abnormal seperti tulang membungkuk atau tulang belakang yang bengkok, fraktur/ patah tulang patologis (patah tulang yang terjadi akibat trauma yang tidak adekuat).

Apa yang dimaksud dengan osteoporosis primer?
Osteoporosis primer didefinisikan sebagai hilangnya massa tulang dengan adanya patah tulang. Keadaan ini disebabkan oleh penyakit osteogenesis imperfekta (OI). Penyakit OI disebabkan adanya kelainan pada pembentukkan atau struktur kolagen tipe 1. Seseorang dengan OI mungkin mengalami patah tulang hingga puluhan kaki. Gejala OI berbeda pada tiap-tiap individu. Gejala yang paling sering adalah tulang yang mudah patah, sendi yang terlalu lentur, otot yang lemah, riwayat OI pada keluarga, perawakan pendek, sklera (bagian putih pada mata) berwarna sedikit kebiruan dan abu-abu, gangguan pendengaran, dan gigi yang rapuh.

Apa yang dimaksud dengan osteoporosis sekunder?
Osteoporosis sekunder merupakan keadaan osteoporosis yang disebabkan oleh penyakit yang mendasar serta akibat penggunaan obat tertentu. Penyakit yang dapat menyebabkan osteoporosis di antaranya adalah juvenile rheumatoid arthritis (peradangan sendi akibat adanya gangguan kekebalan tubuh pada anak), diabetes, osteogenesis imperfekta, hipertiroid, hiperparatiroid, dan penyakit ginjal. Obat-obat yang dapat menyebabkan osteoporosis sekunder adalah obat antikejang, kortikosteroid (obat yang digunakan pada penderita asma dan rheumatoid arthritis dan ginjal), serta obat-obat kemoterapi pada penderita kanker. Kurangnya aktivitas fisik, asupan kalsium, dan vitamin D, merokok, serta konsumsi alkohol secara berlebih juga dapat menyebabkan osteoporosis.

Apa yang dimaksud dengan osteoporosis idiopatik juvenile?
Terkadang, tidak ditemukan penyebab lainnya pada penderita osteoporosis. Keadaan ini disebut osteoporosis idiopatik juvenile. Gejala yang ditemukan biasanya berupa nyeri atau bentuk tulang belakang yang tidak normal. Secara umum, keadaan ini dapat mengalami perbaikan dengan sendirinya. Namun, keadaan ini dapat berlanjut hingga dewasa. Penyebab dari keadaan ini tidak diketahui.

Bagaimana tatalaksana osteoporosis pada anak?
Pada sebagian besar kasus, osteoporosis pada anak dapat ditatalaksana. Terapi meliputi penanganan penyakit yang mendasar serta member motivasi kepada anak untuk melakukan aktivitas fisik dengan monitor dari tenaga kesehatan dan fisioterapis untuk meningkatkan kepadatan tulang. Pemantauan dari tenaga kesehatan sangatlah penting untuk memastikan aktivitas tersebut memang membantu pertumbuhan tulang, aman, serta tidak berisiko menyebabkan patah tulang. Penanganan lain yang dapat diberikan adalah meningkatkan asupan kalsium pada makana sehari-hari. Makanan yang tinggi kalsium di antaranya susu, keju, yoghurt, serta sayur-sayuran hijau. Kebutuhan vitamin D juga harus terpenuhi dengan cara memperbanyak paparan terhadap siar matahari selama 30-60 menit pada pagi hari sebelum pukul 10. Suplemen kalsium dan vitamin D diberikan sesuai instruksi dokter. Anak juga harus menghindari aktivitas fisik yang berisiko menyebabkan patah tulang serta mengurangi asupan kafein seperti kopi, teh, dan minuman bersoda.
Pengobatan nyeri dan obat lainnya yang bermanfaat untuk penguatan tulang (obat-obatan bifosfonat) digunakan pada kasus osteoporosis yang berat dengan adanya keluhan/gejala klinis

Tips
Apabila anak Anda memiliki keluhan atau gejala seperti yang digambarkan di atas, hendaknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan dokter. Apabila terjadi fraktur patologis (patah tulang yang terjadi akibat trauma yang tidak adekuat), sebaiknya kesehatan tulang diperiksakan lebih lanjut.

;) 
Abby