Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan masyarakat Indonesia untuk segera menghentikan kebiasaan kawin muda.
“Secara medis anak perempuan usia di bawah 16 tahun masih dianggap belum matang secara seksual karena organ reproduksinya belum mengalami menstruasi sehingga tidak dianjurkan untuk menikah.
Selain itu, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar UU No.23/2002 tentang Perkawinan.
Selain itu, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar UU No.23/2002 tentang Perkawinan.
Dalam UU Perlindungan Anak dinyatakan barangsiapa melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, melakukan berbagai upaya untuk mengajak seorang anak melakukan hubungan seks, termasuk pernikahan, maka dapat dijerat pidana penjara lima sampai 15 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPS pada tahun 2002 di Indonesia terdapat 34,2 persen perempuan menikah di bawah usia 15 tahun dan laki-laki 11,9 persen menurut Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Rachmat Sentika, Sp.A yang juga Ketua Satgas Perlindungan Anak. Tapi di Wilayah Pantura, dari 42,8 persen kasus yang di teliti semua menikah di bawah usia 15 tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari meminta semua pihak yang berkewajiban melindungi anak termasuk pengadilan, pengacara, pemerintah dan masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan perkawinan muda, seperti yang diungkap pada media masa.
Pemerintah harus mendukung Rapat Pimpinan daerah untuk melakukan perlindungan anak secara optimal. Perlindungan yang dimaksud, yakni pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan anak. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus perkawinan usia dini yang kerap terjadi di daerah,” ungkapnya.
Salam,
Abby