Sebagai komitmen negara pihak yang ikut serta menandatangani deklarasi World Fit for Children (WFC) pada sidang Umum PBB ke-27 tanggal 2 Mei s/d 8 Mei 2002 di New York, Negara RI menyusun sebuah Naskah Rencana Aksi Nasional Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Layak Bagi Anak dengan visi:
Terwujudnya Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia dan terlindungi dari diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan dan aktip berpartisipasi dalam sebuah kebijakan nasional yang di beri nama PROGRAM NASIONAL BAGI ANAK INDONESIA 2015 (PNBAI 2015).
Ada 4 bidang pokok yang menjadi focus PNBAI 2015 yang mendapat perhatian khusus dalam deklarasi WFC 2002 tersebut, yaitu: Promosi hidup sehat (promoting healthy lives), penyediaan pendidikan yang berkualitas (providing quality education), perlindungan terhadap perlakuan salah (abuse), eksploitasi dan kekerasan (protecting against abuse, exploitation and violence) dan penanggulangan HIV/AIDS (combating HIV/AIDS).
Selain itu, WFFC menekankan beberapa prinsip yang mendasari gerakan global menciptakan dunia yang layak bagi anak. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
- Mengutamakan (kepentingan) anak-anak (put the children first);
- Membasmi kemiskinan, berinvestasi untuk (kepentingan) anak-anak ( eradicate poverty: invest in children)
- Tidak seorang anak pun boleh ditinggalkan dan / atau tertinggal (leave no child behind)
- Memberikan perhatian dan pengasuhan bagi semua anak (care for ever child);
- Memberikan pendidikan bagi semua anak (educate every child);
- Melindungi anak-anak dari segala bahaya dan eksploitasi (protect children from harm and exploitation)
- Melindungi anak-anak dari peperangan (protect children from war)
- Memberantas HIV dan AIDS (combat HIV/AIDS)
- Mendengarkan anak-anak dan pastikan pertisipasi mereka (listen to children and ensure their participation);
- Melindungi bumi (sumber daya alam) untuk (kepentingan) anak-anak (protect the earth for children).
Landasan
PNBAI 2015 dikembangkan berlandaskan pada beberapa prinsip dan kebijakan yang telah dikembangkan sebelumnya. Pertama-tama, program ini dikembangkan dengan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 28b dan 28 c. Landasan kedua adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Undang-undang tersebut menegaskan hak-hak anak untuk memiliki tingkat kesehatan yang optimal, memperoleh pendidikan dan mendapatkan perlindungan. Ditegaskan pula tanggung jawab dan kewajiban orang tua dan/atau wali/ pengasuh anak, keluarga, pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut. Penyusunan PNBAI 2015 juga memperhatikan sepenuhnya konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Konvensi Hak –hak anak menekankan beberapa prinsip dasar dalam pemenuhan hak-hak anak, yaitu: non diskriminasi; kepentingan yang terbai bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan menghargai pendapat anak.
Millenium Development Goals (MDG) merupakan salah satu rujukan dalam mengembangkan PNBAI 2015. MDG menetapkan 8 tujuan utama, yaitu: eradikasi kemiskinan yang ekstrim dan kelaparan, penyelenggaraan pendidikan primer secara universal, promis kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan, penurunan kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, pemberantasan HIV/AIDS, malaria dan penyakit-penyakit lain, pemastian kesinambungan lingkungan dan pembagunan kemitraan global untuk pembangunan.
Prinsip-prinsip Dasar
Batasan Usia
Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak sebagai Modal Dasar
Hasil Sensus Penduduk tahun 2000 menunjukkan bahwa proprosi jumlah anak dan remaja berusia 0-14 tahun mencapai hampir 30 persen dari total penduduk, dan dengan menambahkan jumlah anak yang berusia 15-18 tahun, jumlah anak secara keseluruhan lebih dari 1/3 jumlah total penduduk Indonesia.
VISI PNBAI 2015
Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria berakhlak mulia, terlindungi, dan aktif berpartisipasi
MISI PNBAI 2015
- Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata dan berkualitas, pemenuhan gizi seimbang, pencegahan penyakit menular termasuk HIV dan AIDS, pengembangan lingkungan dan perilaku hidup sehat.
- Menyediakan pelayanan pendidikan yang merata, bermutu dan demoktratis bagi semua anak sejak usia dini.
- Membangun sistem pelayanan sosial dasar dan hukum yang responsif terhadap kebutuhan anak agar dapat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
- Membangun lingkungan yang kondusif untuk menghargai pendapat anak dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.
Kegiatan-kegiatan Pokok PNBAI 2015
- Memastikan adanya kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan anak sebagai bagian dari penguatan sistem hukum dan melaksanakan upaya sosialisasi peraturan perundangan tersebut ke segala lapisan masyarakat
- Melakukan advokasi kepada lembaga-lembaga legislatif, unit-unit perencana, tenaga profesional, sektor-sektor terkait dan pihak swasta agar senantiasa mengutamakan program nasional bagi anak dalam rangka pemenuhan hak-hak anak.
- Mengembangkan peran dan partisipasi kelembagaan masyarakat, termasuk sektor media informasi, swasta dan LSM, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian keluarga, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan swasta dalam program nasional bagi anak.
- Peningkatan kesadaran masyarkat tentang peran dan status perempuan dan keluarga bagi kesehatan anak; bahaya, penanggulangan dan dampak HIV dan AIDS; pendidikan anak, permasalahan penundaan usia perkawinan, masalah kesehatan reproduksi dan jiwa anak serta remaja.
- Memberikan pelayanan yang bermutu dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perlindungan dan pengembangan anakyang menjangkau seluruh lapisan masyakarat termauk anak-anak yang berasala dari daearah terpencil, anak-anak daerah kumuh, anak-anak jalanan dan kelompok anak-anak lain yang masih belum terjangkau pelayanan sosial dasar.
Salam,
Abby